FaktualNews.co

Dua Janda Pemandu Lagu di Ngawi Ditangkap Setelah Nyabu

Kriminal     Dibaca : 2131 kali Penulis:
Dua Janda Pemandu Lagu di Ngawi Ditangkap Setelah Nyabu
FaktualNews.co/Zaenal Abidin/

NGAWI, FaktualNews.co – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi, Jawa Timur, mengamankan dua janda dari salah satu tempat karaoke. Keduanya ditangkap karena kepergok menghisap sabu-sabu.

Kedua janda itu diketahui berprofesi sebagai pemandu lagu (Purel). Penangkapan tersebut seperti diungkap oleh jajaran Satreskoba Polres Ngawi dalam siaran pers di Mapolres setempat, Jum’at (27/10/2017).

Dijelaskan kedua purel tersebut diamankan pada Kamis, 12 Oktober 2017 lalu. Keduanya adalah Ppt(21), warga Jalan Ki Ageng Turi, Desa Kraton, Kecamatan Maospati, Magetan dan Vj (21), warga Dusun Pilang Payung, Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Ngawi.

Kedua pemandu lagu yang cukup dikenal di kota Ngawi tersebut diamankan bersama barang bukti sisa sabu seberat 0,26 gram yang disimpan dalam bekas bungkus rokok sampurna mild, satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu serta mobil Ayla warna merah milik VJ.

Anggota Satreskoba berhasil mengamankan kedua janda pemakai sabu tersebut setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan.

Pada Kamis dini hari, keduanya dibekuk setelah selesai memakai sabu dan akan pulang ke rumah Vj, tepatnya di Jalan Raya Ngawi Maospati yang akan masuk Dusun Pilang Payung, Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Ngawi.

“Setelah mendapatkan info dari warga bahwa kedua wanita memang sering menggunakan sabu dengan alasan sebagai penambah stamina,” jelas AKP M Mukid Kasat Reskoba Polres Ngawi pada Faktualnews.co

Mereka, sebut AKP M Mukid, menggunakan serbuk kristal tersebut dengan alasan sebagai penambah stamina karena profesi mereka menuntut untuk selalu fit saat bekerja.

Akhirnya, kedua pemandu lagu tersebut harus meringkuk di Mapolres Ngawi untuk mempeertanggung jawabkan perbuatannya. Sedang untuk kedua tersangka akan dijerat sebagai pemakai narkoba yang sesuai dengan pasal 112 (1) dan pasal 131 UU RI No 35 th 2009.

“Kedua tersangka akan menjalani hukuman kurungan paling singkat 4 th dan paling lama 12 th berdasarkan UU RI no 35 th 2009,” pungkas Mukid saat mengakhiri release Jumat siang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i