JAKARTA, FaktualNews.co – Istri Bupati Nganjuk, Ita Triwibawati, dibebaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/10/2017) tengah malam.
Istri Taufiqurrahman ini sempat ikut diamankan KPK bersama suaminya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (25/10/2017).
Ita yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang dibebaskan KPK. Karena, sementara ini belum ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat Ita dalam kasus dugaan suap korupsi jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk.
Dikutip dari Trinbunnews.com, Jumat (27/10/2017). Saat keluar dari gedung Merah Putih KPK pukul 22.45 WIB, Ita enggan bicara kepada awak media.
Saat ditanya terkait penahanan suaminya, Ita hanya bisa tersenyum sambil meninggalkan gedung antirasuah tersebut.
Tak berselang lama setelah Sekda Jombang keluar, menyusul Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman keluar dengan menggunakan rompi tahanan berwarna orange.
Mengenai penahanan dirinya, Taufiqurrahman mengaku menerima dan menghormati proses hukum yang harus dijalaninya.
“Saya jalani proses hukum, saya minta maaf pada warga Nganjuk,” singkat Taufiqurrahman.
Pada awak media, Taufiqurrahman mengklaim tidak tahu menahu soal uang suap sebesar Rp 298.020.000 juta yang diserahkan kedua anak buahnya di Hotel Borobudur.
Taufiqurrahman juga bungkam ketika ditanya mengapa masih nekat melakukan korupsi padahal baru saja diingatkan dalam arahan oleh Presiden Joko Widodo secara langsung di Istana Negara.