NGANJUK, FaktualNews.co – Tower Telekomunikasi (BTS) yang didirikan di perbatasan Desa Kutorejo dan Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terbukti tidak berijin. Kuasa Hukum salah satu warga Desa Pelem, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Nganjuk segera melakukan pembongkaran.
Purwanto, salah satu warga Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, yang menolak keberadaan tower telekomunikasi tersebut, melalui kuasa hukumnya mendesak Sat Pol PP Kabupaten Nganjuk segera melakukan pembongkaran terhadap tower telekomunikasi yang didirikan tidak jauh dari rumahnya tersebut.
Khusnul Rofiq , Paralegal dari Kantor Advokat yang ditunjuk oleh Purwanto untuk menangani masalah tower tersebut menegaskan, tower telekomunikasi yang didirikan di antara perbatasan Desa Kutorejo dan Desa Pelem tersebut sudah dipastikan tidak berijin.
Hal ini diperkuat dengan adanya surat balasan atau tanggapan surat pengaduan dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas Surat permohonan informasi tentang izin pendirian tower telekomunikasi yang waktu lalu dilayangkan oleh pihak kuasa hukum kepada Dinas terkait.
Tanggapan Surat Pengaduan dengan nomor : 005/417/411.308/2017, tertanggal 23 Oktober 2017 dari Dinas tersebut menerangkan, pendirian yang beralamat di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk belum mempunyai izin.
“Hari ini kami sudah menerima surat balasan dari Dinas terkait sebagai jawaban atas surat permohonan yang kami layangkan waktu lalu, di dalam isi surat ini jelas menyebutkan bahwasanya tower yang dipersoalkan oleh klien kami belum mempunyai izin,” ujar Khusnul Rofiq, Jum’at (27/10/2017).
“Kami mendesak Sat Pol PP harus segera melakukan pembokaran terhadap tower tersebut. Jika tidak, kami akan segera melakukan upaya hukum lebih lanjut,” tandas Khusnul Rofiq.
Sebelumnya diberitakan, Purwanto, salah satu warga Desa Pelem, memprotes pendirian tower illegal di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.