Teriakan Tetangga, Gagalkan Pencurian Burung Kacer di Surabaya
SURABAYA, FaktualNews.co – Apes, belum sempat menikmati hasil curian M Irfan (19) harus mendekam dibalik tahanan Mapolsek Lakarsantri Surabaya.
Pemuda asal Jalan Gadel Sari Barat Gg. Masjid Kelurahan Karangpoh Surabaya ini kepergok mencuri burung milik Wahyu (34), warga Lidah Wetan.
“Tetangga korban melihat pelaku akan membawa burung, lantas berteriak maling,” kata Kapolsek Lakarsantri, Kompol Dwi Heri Sukiswanto, Sabtu (28/10/2017).
Ia menjelaskan, kejadian pencurian pada Sabtu, 28 Oktober 2017 sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu pelaku bersama temannya yang bernama Harianto dengan mengendarai sepeda motor di Lidah Wetan Gg III mengamati salah satu rumah warga yang terdapat burung kacer warna hitam putih.
“Dengan memasuki pagar rumah yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci pelaku Irfan langsung mengambilnya dan berusaha kabur,” tambah Dwi Heri.
Saat pelaku ini membawa burung itulah aksinya dipergoki oleh tetangga korban dan dapat diamankan, sedangkan temannya berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran petugas.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Lakarsantri dan pelakau yang berhasil dibekuk digelandang oleh Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang di sita adalah, Burung kacer warna hitam putih dan sangkar warna merah. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.