Becik ketitik, olo ketoro. Pribahasa jawa tersebut nampaknya cocok menggambarkan terjaringnya Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (25/10/2017) di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Taufiq diduga menerima suap sebesar Rp. 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. OTT tersebut diduga juga melibatkan lima pejabat lainnya. Secara terpisah, tim KPK juga menangkap 8 orang di Nganjuk dan melakukan pemeriksaan (kompas.com).
Dalam kasus tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Nganjuk, Kepala Dinas Pendidikan Nganjuk, Kepala Sekolah sebuah SMP di Nganjuk, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (tempo.co).
Bukan sekali ini saja Taufiq menjadi tersangka. Pada bulan Desember 2016, KPK pernah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa Taufiqurrahman diduga melakukan mark-up dan menerima suap terkait dengan proyek bangunan. Tak hanya suap, diduga Bupati Nganjuk non aktif ini diduga ikut menerima gratifikasi (tempo.co).
Pada saat itu diduga melakukan atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di lima proyek, yakni proyek pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung. Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan yang terakhir, proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk. Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya (kompas.com).
Namun, pada akhirnya Bupati non aktif ini bisa lolos dari jeratan hukum lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan pra peradilan pada Senin 6 Maret 2017.
Penangkapan Bupati Nganjuk non aktif dalam kasus OTT KPK disambut syukuran oleh warga di alun-alun Nganjuk. Sedikitnya ada 7 pria yang melakukan aksi cukur gundul sebagai bentuk aksi melawan korupsi.
Kasus korupsi di bumi kota angin Nganjuk memang mengkhawatirkan. Para pejabat dinas disinyalir terlibat berbagai kasus korupsi. Mulai dari kasus korupsi perjalanan dinas Sat Pol PP, kasus korupsi proyek pengadaan mebeler Dikpora, dugaan korupsi proyek gedung KPU, dan dugaan korupsi CT Scan RSUD Nganjuk (koranmemo.com).
Perilaku inkonstitusional para pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi ini tentunya sangat disayangkan. Pelbagai kasus korupsi yang terus menerus mendera negeri ini tidak kunjung menunjukkan perbaikan. Penyelesaian kasus korupsi seakan sulit diselesaikan, apalagi ditambah dengan bobroknya sistem birokrasi yang mensyaratkan suap. Sistem politik transksional menambah pelik masalah korupsi, sehingga pelbagai kasus korupsi pun tak kunjung selesai dan terkatung-katung.
Tentu, sebagai masyarakat kita semua prihatin tak kunjung selesainya kasus korupsi yang melanda negeri ini. Kita sangat menyayangkan perilaku rakus para koruptor yang terbentuk dari sistem birokrasi dan pemerintahan yang korup. Sebagai masyarakat kita malu, oknum pemimpin negeri ini masih saja menunjukkan rendahnya integritas dan tidak memberikan contoh yang baik.
Apakah hal ini akan kita biar kan dan pertahankan?
======
Opini Ini ditulis oleh Wijaya Kurnia Santoso, warga Nganjuk, Jawa Timur.