Suka Ngebut di Jalanan? Hati-hati Jika Anda ada di Ngawi
NGAWI, FaktualNews.co – Bagi warga Ngawi atau pengendara kendaraan yang biasa ngebut, hati-hati jika melintasi wilayah hukum Polres Ngawi. Hal ini terkait dengan adanya sosialisasi “Speed Gun” alat pendeteksi kecepatan kendaraan bagi anggota Satlantas Polres Ngawi.
Tujuan dari sosialisasi alat yang berbentuk layaknya senjata pistol tersebut, agar anggota Satlantas mahir dalam menggunakan alat pendeteksi kecepatan itu.
Kasat Lantas Polres Ngawi, AKP Rukimin mengatakan, alat tersebut terdiri dari laser sensor pengukur laju kecepatan, kamera penangkap kendaraan, software speed gun dan sebuah alat smart phone yang sudah disetting software tertentu.
Alat yang berasal dari Korlantas Polri ini untuk mengukur kecepatan kendaraan saat melaju. Kendaraan yang bisa dideteksi, baik roda dua maupun roda empat.
“Batas kecepatan atas di dalam kota adalah 50 KM/jam, untuk kecepatan antar kota dalam provinsi 80 KM/jam dan untuk di dalam TOL sendiri adalah 100 KM/jam,” jelas AKP Rukimin Kasat Lantas Polres Ngawi, Sabtu, 28 Oktober 2017.
Dengan pemanfaatan alat canggih tersebut diharapkan dapat menekan angka kecelakaan. Tentang batas kecepatan berkendara, beber AKP Rukimin, sebagaimana tertuang dalam Permenhub RI nomor 111 tahun 2015 pasal 3 ayat 4, dan dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam peraturan-peraturan itu dinyatakan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal.
Seturut dengan hal tersebut Pasal 115 UU LLAJ juga menyatakan, pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud Pasal 21 dan Pasal 115 huruf a UU LLAJ.
“Dengan demikian penggunaan Speed Gun diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas Karena banyaknya pelanggar batas kecepatan di jalan raya,” tambah orang nomor satu di Satlantas Polres Ngawi ini.
Dengan dimanfaatkannya speed gun di wilayah hukum Polres Ngawi, diharapkan kepada masyarakat selalu mematuhi peraturan Lalu lintas yang ada. Terutama tidak kebut – kebutan dijalan atau memacu kecepatan tinggi kendaraan.
Aksi berkendara dengan ngebut, jelas AKP Rukimin, menjadi salah satu faktor kecelakaan karena faktor human error.