FaktualNews.co

Melanggar, Ribuan Pemotor di Mojokerto Terjaring Mobil Incar

Peristiwa     Dibaca : 674 kali Penulis:
Melanggar, Ribuan Pemotor di Mojokerto Terjaring Mobil Incar
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi H/
Mobil patroli Satlantas Polres Mojokerto kini dilengkapi dengan mobile INCAR untuk memantau dan menindak pelanggar lalu lintas.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Jajaran Satlantas Polres Mojokerto terus memaksimalkan perangkat otomatis dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022. Hasilnya, operasi yang digelar sejak 13 Juni itu berhasil menangkap ribuan pelanggar dari mobil integrated noted capture attitude record (INCAR). Mayoritas pengendara melakukan pelanggaran tidak menggunakan helm saat mengemudi.

Selama petugas melakukan patroli, mobil yang dilengkapi kamera canggih itu menemukan banyak pengendara yang abai akan keselamatan. Alhasil, 10.307 pelanggaran lalu lintas tertangkap kamera mobil Incar selama 10 hari Operasi Patuh Semeru 2022.

“Pelanggaran didominasi tidak menggunakan helm, karena fokus mobil INCAR ini untuk penggunaan helm SNI,” kata Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Arpan, Kamis (23/6/2022).

Namun, dari 10.307 pelanggaran yang ditangkap mobil Incar, baru 1.694 pelanggar yang sudah menerima surat konfirmasi dari Satlantas Polres Mojokerto. Sedangkan 8.613 pelanggar belum bisa diidentifikasi melalui nomor polisi sepeda motor karena dua faktor.

Pertama, karena belum maksimalnya kualitas kamera pada mobil Incar. Sehingga nomor polisi sepeda motor pelanggar pada foto yang dihasilkan tidak bisa dibaca saat mobil bergerak cepat atau terkena jalan berlubang.

Kedua, banyak kendaraan memakai nomor polisi palsu sehingga saat diinput (ke basis data kendaraan bermotor) kami tidak mendapatkan data sebenarnya.

“Sehingga kita tidak bisa mendapat data yang sebenarnya. Ini (sistem teknologi mobil INCAR) kami kembangkan terus untuk mempercepat hasil bacaan kamera sehingga bisa kami tindak di tempat,” ungkap Arpan.

Bagi 1.694 pelanggar yang sudah diidentifikasi dan menerima surat pelanggaran, diimbau segera melakukan konfirmasi ke Kantor Satlantas Polres Mojokerto. Selanjutnya, polisi akan memberikan surat bukti pelanggaran (tilang) ke masing-masing pelanggar untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Menurut Arpan, kesempatan mengonfirmasi pelanggaran dibatasi paling lama 3 hari setelah surat konfirmasi diterima para pelanggar. Jika melebihi waktu yang ditentukan, sistem Incar yang sudah terintegrasi dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim akan otomatis memblokir STNK kendaraan yang digunakan saat pelanggaran lalu lintas terjadi.

“Kalau kendaraan sudah dijual ke orang lain, kami lakukan pemblokiran STNK untuk mencegah masyarakat bayar pajak kendaraan sebelum pelanggar menyelesaikan tilang,” tandasnya.

Selain menggunakan mobil Incar, Alumni Akpol 2012 itu menyampaikan, personel Satlantas Polres Mojokerto juga menangkap 274 pelanggar lalu lintas di jalan-jalan protokol selama Operasi Patuh Semeru 2022. Mayoritas pelanggaran yang terjadi berupa sepeda motor dengan knalpot bising dan perlengkapan kendaraan tidak sesuai standar.

Balap liar yang masih saja terjadi juga dibubarkan beberapa waktu lalu. Sedikitnya 22 sepeda motor tidak sesuai standar disita di Kantor Satlantas Polres Mojokerto. Arpan berharap Operasi Patuh Semeru 13-26 Juni bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya.

“Mudah-mudahan masyarakat benar-benar patuh terutama terkait pelanggaran yang menyebabkan fatalitas kecelakaan. Alhamdulilah jumlah kecelakaan turun sekitar 30 persen satu minggu terakhir. Minggu sebelumnya sehari bisa 3-4 kali kecelakaan,” pungkas Arpan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul