Kriminal

Tenteng Parang, Pemuda Asal Pasuruan Diamankan Polisi Saat Razia

SURABAYA, FaktualNews.co  – M Samsul (24) harus berurusan dengan Polsek Bubutan Surabaya. Pemuda asal Desa Sumberejo Banyu Biru, Winongan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, itu diringkus karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang.

Samsul ditangkap Polsek Bubutan Senin (30/10/2017)pukul 01.30 WIB dini hari. Dia terjaring razia polisi saat menggelar operasi cipta kondisi di Jalan Demak tepatnya depan SPBU Demak, Kota Surabaya.

“Saat kami periksa dan dilakukan penggeledahan, pelaku membawa parang,” sebut AKP Budi Waluyo, Kanit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya kepada FaktualNews.co, Senin (30/10/2017).

Menurut Budi, pelaku Samsul yang naik motor sempat telihat panik ketika dihentikan petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah parang sepanjang 56 cm terbungkus kantong.

Petugas pun langsung mengamankan dan menyita barang bukti dan dibawa ke Mapolaek Bubutan. Samsul sendiri dihadapan polisi mengaku, parang yang dibawanya itu bukan dipakai untuk tindak kejahatan. Dirinya membawa parang untuk jaga diri.

“Saya tidak berbuat kejahatan, hanya jaga-jaga saja,” aku Samsul.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Samsul, polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.