SURABAYA, FaktualNews.co – Bisnis sampingan judi togel yang dilakukannya dirumah, membuat Firman Mustaqim (32), warga Jalan Kapas Madya Kali Surabaya, ditangkap anggota Polsek Tambaksari Surabaya.
Berdasar informasi masyarakat terkait adanya praktik perjudian yang dilakukan di sebuah rumah, Unit Reserse Kriminal Polsek Tambaksari dengan sigap langsung menindak lanjuti informasi tersebut.
Akhirnya, didapatkan seorang pria sedang melakukan transaksi judi togel di dalam rumah dan saat dibekuk sedang merekap tombokan dari pemasang nomer togel melalui Handphone (HP) miliknya.
“Setelah dilakukan penyelidikan ke lokasi ternyata benar. Selanjutnya anggota langsung menggerebek dan menangkap tersangka,” sebut Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik Ariawan kepada Faktualnews.co, Senin (30/10/2017).
Guna penyidikan lebih lanjut polisi mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa sebuah ponsel dan uang tunai sejumlah Rp 42 ribu yang diakuinya sebagai uang hasil tombokan togel.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.