PAMEKASAN, FaktualNews.co – Lima pasangan remaja diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa (31/10/2107). Mereka terjaring razia di sebuah rumahk kos di Jalan Bonorogo saat ‘bobok bareng’ di dalam kamar.
Mayoritas remaja tersebut masih tergolong dalam katagori anak di bawah umur. Masing-masing inisial HS (18) asal Desa Trasak, Larangan, LK (23) asal Polagan, Galis dan RB (15) asal Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Sementara dua orang lainnya yakni RST (17) dan ELV (21) merupakan perempuan muda asal Tambak Wedi, Kota Surabaya. “Dua perempuan ini mengaku datang tadi malam (di Pamekasan). Berhubung tidak punya tempat, langsung menghubungi temannya,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Pamekasan Moh Hasanurrahman.
Saat penggeberekan, kelima muda mudi tersebut tengah tidur pulas dengan kondisi saling berpelukan. Mereka juga menutup pintu kamar kos dan menguncinya dari dalam.
“Memang mereka kita temukan dalam kamar dengan berpakaian lengkap. Kesalahannya mereka memasukkan perempuan yang tidak ada hubungan apa-apa ke dalam kamar, diduga melakukan hal di luar batas kewajaran. Sehingga kami bawa ke kantor,” sambung Moh Yusuf Wibiseno itu.
Selama ini pihaknya gencar melakukan razia, khususnya di berbagai rumah kos yang tersebar di berbagai titik di Pamekasan.
“Untuk sementara kami berikan surat pernyataan kepada mereka, agar tidak kembali mengulangi perbuatan amoral. Ketika nanti ditemukan melanggar lagi, baru kami berikan tindakan tegas,” tegasnya.
Akibat prilaku melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 76 Tahun 2016 tentang tata kelola pemondokan. Petugas langsung memanggil orang tua dari lima muda mudi yang mereka amankan. “Ini sebagai upaya agar ada efek jera.