Hukum

KPK Kumpulkan Para Pejabat Teras Pemkab Nganjuk

Pasca Bupati Nganjuk Terkena OTT

NGANJUK, FaktualNews.co – Tim Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui para kepala Dinas dan pejabat teras Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Selasa (31/10/2017).

Pertemuan antara KPK dengan para pimpinan dan pejabat dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Nganjuk itu merupakan tindaklanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Nganjuk non-aktif, Taufiqurrahman, beberapa hari lalu beserta sejumlah orang.

Dalam pertemuan Selasa ini, KPK mengumpulkan data-data terkait kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk non-aktif, Taufiqurrahman. Taufiqurrahman sendiri telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan.

Dalam pertemuan dengan para kepala Dinas dan pejabat teras Pemerintah Kabupaten Nganjuk, para penyidik KPK membawa dua buah koper berwarna merah berukuran besar serta sejumlah peralatan.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Peringgitan Pendopo Kabupaten Nganjuk ini dijaga ketat aparat kepolisian. Petugas dari Kepolisian Resort Nganjuk ini dilengkapi dengan senjata laras panjang.

Dalam pertemuan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB ini, tim anti rasuah meminta keterangan sejumlah pejabat OPD terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Tampak sejumlah pejabat membawa berkas-berkas yang dibutuhkan tim KPK. Adapun berkas yang sudah tidak ada kaitannya dengan kebutuhan pemeriksaan, kembali dibawa ke kantor OPD masing-masing.

“(Iya) ini terkait OTT KPK terhadap Bupati Taufiq,” beber Plt. Sekdakab Nganjuk, Agus Subagyo. “Saya berharap kondisi di lingkungan Pemkab tetap solid. Jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu,” lanjut Agus.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, Rabu, 25 Oktober 2017 lalu. KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan ASN-PNS.

Selain Bupati, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Haridjanto, serta Kepala Dinas Pendidikan, Kabag Umum RSUD Nganjuk, Muhammad Bisri dan Suwandi, kepala SMPN 3 Ngronggot Nganjuk sebagai Tersangka.