Kriminal

Pemuda Mojokerto ‘Sukses’ Bobol 9 Minimarket

Aksinya Terekam CCTV

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, berhasil meringkus spesialis pencurian minimarket yang telah beraksi di 9 minimarket yang ada di kawasan Kota Mojokerto.

Pelaku tersebut adalah Arip Puji Susanto (30), diamankan petugas pada Sabtu, 28 Oktober 2017. Arip Puji Susanto tinggal di Lingkungan Cakarayam Baru, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Suhariyono mengatakan, hasil dari interogasi petugas, pelaku mengaku terakhir melakukan pencurian di minimarket yang ada di Kota Mojokerto pada Kamis, 26 Oktober 2017 malam.

“Tersangka mengaku terakhir melakukan pencurian di minimarket yang berada di kawasan Prajuritkukon, Kota Mojokerto. Pencurian itu dilakukannya pada Kamis, 26 Oktober 2017 lalu sekitar pukul 19.17 Wib,” ungkapnya, Selasa (31/10/2017).

Dijelaskan, penangkapan pelaku dilakukan petugas setelah petugas melakukan penyelidikan dan mendapat banyak aduhan atas perbuatan pelaku yang terekam CCTV.

“Setelah kami lakukan pengembangan dan pemeriksaan, pelaku merupakan spesialis pencuri minimarket khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Sudah 9 minimarket TKP-nya,” imbuhnya.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli di minimarket yang menjadi sasarannya. “Saat karyawan minimarket lenggah, pelaku langsung mengambil barang-barang yang ada di kasir,” tambah Kasat Reskrim.

Dari keterangan pelaku, 9 minimarket yang ada di Kota Mojokerto yang telah menjadi sasaran tersangka, yakni Desa Losari, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jalan Raya Ijen, perempatan Jalan Semeru, Jalan Empu Nala timur dan Jalan Empu Nala. Perempatan Sekar Putih di Kecamatan Magersari serta minimarket Surodinawan di Kecamatan Prajuritkulon.

“Barang hasil curiannya, dijual ke salah satu toko yang ada di Lingkungan Balong Cangkring. Kami juga menyita sejumlah barang bukti hasil curiannya,” katanya.

Sejumlah barang bukti tersebut, yakni 12 botol parfum, tiga botol minyak kayu putih, uang tunai sebesar Rp 215 ribu serta sepeda motor pelaku, Yamaha Mio J warna putih nopol S 3727 TC.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal di atas 3 tahun penjara.