JAKARTA, FaktualNews.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil sikap tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis. Keputusan ini berujung pada penutupan hotel yang disebut-sebut sebagai ‘surganya’ Jakarta tersebut.
Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita mengatakan, karena pihak Pemprov DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha (TDUP), hotel dan griya pijat Alexis, mulai Selasa, 31 Oktober 2017, resmi tidak beroperasi sementara.
Seiring dengan penutupan itu, Alexis dengan terpaksa harus merumahkan 1.000 karyawan. “Pegawai tetap ada 600 orang dan 400 orang pegawai lepas. Nasib karyawan sementara dirumahkan,” beber Lina Novita.
Terkait dengan penghentian izin usaha Alexis, Lina menyatakan pihaknya belum bisa menaksirkan kerugian yang diderita. Dia mengatakan selama ini mereka taat bayar pajak sebesar Rp. 30 miliar per tahun.
Jumlah pajak itu keseluruhan dari usaha Alexis Group, seperti hotel, restoran, dan griya pijat. “Kalau tidak salah Rp 30 M per tahun,” ujarnya dalam jumpa pers di Hotel Alexis, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017).