Hukum

Korek Keterangan Saksi, Dugaan Penyelewengan Dana Bumdes Sumbernongko, Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Polres Jombang langsung menindaklanjuti laporan warga perihal dugaan penyimpangan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), di Desa Sumbernongko, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Korp Bhayangkara ini diam-diam mulai memangil satu persatu saksi perihal laporan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) senilai Rp100 juta itu yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Sumartono. Hingga kini polisi sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.

“Laporannya sudah masuk. Kita masih pemeriksaan saksi, ada beberapa saksi yang sudah diperiksa dan akan dilanjutkan lagi,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setya Budi, kepada FaktualNews.co, Rabu (01/11/2017).

Sayangnya, Gatot belum bisa menyebutkan berapa saksi yang diperiksa. Ia berdalih hal ini guna kepentingan proses penyidikan yang kini tengah dilakukan pihaknya. Namun demikian, ia memastikan, setiap kasus yang masuk pasti akan ditindak lanjuti oleh tim penyidik.

Gatot juga meminta waktu untuk mendalami dan mempelajari kasus ini. Selanjutnya baru akan dilanjutkan pemanggilan saksi lagi sampai dinyatakan lengkap dan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tahapan berikutnya.

“Mohon waktu ya mas, kita masih proses penyidikan, nanti kita kabari lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, salah seorang warga Sumbernongko, Tri Widodo melaporkan Kadesnya bernama Sumartono lantaran sikap jengah warga akan sikap sang kades. Sebab, Sumartono disinyalir sudah menggelapkan anggaran Bumdes yang bersumber dari DD tahun 2015 sebesar Rp100 juta.

Dugaan itu diperkuat dari penelusuran yang dilakukan pihaknya. Menurut Tri, uang dari Bumdes yang seharusnya bisa disalurkan pada masyarakat guna meningkatkan perekonomian masyarakat, justru tak jelas jluntrungnya.

Selain melaporkan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana Bumdes, Tri juga mengaku melaporkan Kades Sumartono atas dugaan penggelapan uang milik desa yang bersumber dari hasil sewa tanah kas desa.

Tahun 2016, ada kekosongan perangkat di desa tersebut. Sedangkan tanah ganjarannya sejumlah ada 13 bahu. Satu bahunya disewakan ke warga Rp10 juta. Namun laporan yang masuk di LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), dari total keseluruhan, nominal uangnya hanya Rp60 juta.