Hukum

Panggil Bini Orang Dengan Kata ‘Sayang’, Nyawa Andi Melayang

SIDOARJO, FaktualNews.co – Andi Prawangsa (19) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Ia dibunuh lantaran mengirimkan pesan singkat (SMS) ke bertuliskan ‘yang’ atau panggilan sayang, kepada istri orang.

Pelaku adalah Daud beserta sembilan rekannya. Kasus pembunuhan itu setelah Andi kepergok mengirim sms ke istri pelaku. Mereka menjalankan aksi keji tersebut di lahan kosong Desa Geluran, Taman, Kabupaten Sidoarjo dua tahun silam.

Menurut AKBP Bobi Tambunan, Kasubid Jatinres 3 Polda Jatim mengatakan bahwa aksi pembunuhan tersebut berawal dari api cemburu sang suami terhadap teman dekat istri.

“Awalnya suami mendapai sms dari teman istri bertuliskan ‘yang’ panggilan sayang korban ke istri pelaku,” ujar AKBP Bobi Tambunan di TKP, Rabu (1/11/2017).

Berawal dari sms tersebut, Daud (pelaku utama) mengajak istri untuk mempertemukannya dengan korban. Alasannya, agar pelaku bisa berbincang secara baik-baik kepada korban terkait sms tersebut.

Namun di luar dugaan, awal pertemuan tersebut berujung maut bagi Andi Prawangsa. Korban secara brutal mendapatkan perlakuan keras dengan cara dipukul sebelum mayatnya dijebloskan ke dalam sumur tua.

“Awalnya Daud (suami) meminta agar bertemu dengan korban untuk bicara baik-baik bila memang menyukai istrinya, tetapi akhirnya malah dibunuh,” jelas AKBP Bobi.

Hingga saat ini, dari kesepuluh pelaku, empat di antaranya masih buron. Akibat aksi tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 dan 170 KUHP.