JOMBANG, FaktualNews.co – Kerjasama Satresnarkoba Polres Jombang dengan BNNK Mojokerto berhasil mengungkap adanya peredaran gelap Narkoba dan kepemilikan senjata api.
Pelaku bernama Buchori (40) warga Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Sehari-hari pelaku bekerja sebagai sopir. Buchori ditangkap di Kedunggalih, Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang di sebuah rumah kontrakan.
“Polres Jombang dan BNNK Mojokerto sudah mengejar pelaku sejak tanggal 30 November 2017 kemarin. Alhamdulilah berhasil ditangkap bersama barang bukti,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran, Kamis (02/11/2017).
Menurut Hasran, pihaknya bersama BNNK Mojokerto yang dipimpin langsung oleh AKBP Suharsi, telah melakukan konsolidasi, pembagian tugas dan penyelidikan bersama di Kecamatan Bareng.
Polisi juga bekerjasama dengan kepala dusun setempat bernama untuk mengetahui rumah pelaku. Pelaku diketahui menyewa sebuah rumah bersama istri keduanya dan seorang bayi berusia 1,5 bulan.
“Saat kita periksa, dirumah kontrakan ini terdapat istri kedua pelaku bernama Devi dan bayinya,” tambahnya.
Selanjutnya, polisi langsung menggeledah rumah pelaku dan menemukan satu pucuk senjata Air Soft Gun Merk Jericho 941. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah alat bong dan pipet kaca yang terdapat sisa sabu. Istri tersangka mengaku benda tersebut milik suaminya.
“Saat kita geledah rumahnya, pelaku sedang diluar. Kita tunggu sampai Buchori datang dan langsung kita ciduk,” papar Hasran.
Lanjut Hasran, pelaku sendiri kembali kerumah dengan menggunakan sebuah mobil dengan nomor polisi L 1869 CG. Hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas kembali menemukan tujuh klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 7,25 gram.
“Pelaku langsung kita amankan dan kita minta untuk menunjukkan jaringannya yang ada di Jombang,” terangnya.
Tak berhenti disana, polisi terus mencecar pertanyaan kepada Buchori dan akhirnya mengaku memiliki teman bernama Dedy Junaedi warga Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Petugas dengan dibantu Kepala Desa setempat Ahmad Yani, langsung menggeledah rumah milik Dedy. Dari TKP kedua ini, polisi menemukan alat terkait penyalahgunaan narkoba berupa sumbu dan Bong.
“Pada TKP kedua ini kita hanya menemukan barang bukti berupa alat hisap. Pelaku saat itu tidak di rumah, hanya ada istri dan satu anaknya,” papar Hasran.
Buchori sendiri diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus terkait. Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika dan kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman hukuman penjara mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
“Untuk senpi dikenakan undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Perpu nomor 20 Tahun 1960. Untuk sabu-sabu dijerat Pasal 112 ayat(1) KUHP,” pungkas Hasran.