Kriminal

Gasak Laptop, Warga Lumajang Dibekuk Polisi saat Main Game Online

PASURUAN, FaktualNews.co – Dedy Setyo (23), warga Jatiroto, Kabupaten Lumajang, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Bangil, Pasuruan. Lantaran mencuri laptop di rumah kos di Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil.

Informasi yang dihimpun, dengan memanjat jendela kamar korban yang berada di samping kos–kosan pelaku.

Dengan mudah, pelaku membawa kabur laptop merk toshiba milik Rilo Pambudi (19), warga Rokan Hulu Propinsi Riau.

Mengetahui laptop miliknya raib, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangil. Hanya butuh waktu 2×24 jam polisi berhasil meringkus pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Bangil, Iptu Kuncoro, mengatakan pelaku dibekuk saat berada bermain game online di warnet pasar Bangil Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tukasnya.