NGAWI, FaktualNews.co – Seorang karyawan mini market di Walikukun, Kecamatan Widodaren, Ngawi, berinisial RM (23) diamankan Satreskoba Polres setempat. Pasalnya, diduga menjadi pengedar pil koplo.
Penangkapan pria asal Kecamatan Sine, Ngawi ini bermula dari adanya informasi yang menyebutkan bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba jenis pil koplo.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa karyawan mini market tersebut diketahui melakukan transaksi pil koplo.
Akhirnya pada hari Kamis (2/11/2017) sekira pukul 00.15 WIB. RM dibekuk di depan mini market tempatnya bekerja.
Kasat Reskoba Polres Ngawi, AKP Mukid, mengatakan dari penangkapan pelaku polisi menemukan barang bukti berupa 17 strip Trihexyphenidyl (holi) dan tiga plastik yang berjumlah 9 pil koplo jenis tramadol.
Akhirnya tersangka bersama barang bukti langsung diamankan di Polres Ngawi untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut,” urai M Mukid.