FaktualNews.co

Ketua DPRD Kota Malang Non-aktif, Dijebloskan Tahanan KPK

Hukum     Dibaca : 1253 kali Penulis:
Ketua DPRD Kota Malang Non-aktif, Dijebloskan Tahanan KPK
FaktualNews.co/Istimewa/
Ketua DPRD Kota Malang Ditahan KPK.

SURABAYA, FaktualNews.co – Ketua DPRD non-aktif Kota Malang, M. Arief Wicaksono‎, akhirnya dijebloskan sel tahanan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (2/11/2017). Arief ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemkot Malang, Jawa Timur.

Arief dijebloskan tahanan usai ‎diperiksa penyidik KPK sekira pukul 17.00 WIB. Arief enggan berbicara banyak terkait dengan penahanannya oleh Komisi Antirasuah ini.

Arief menjelaskan, dirinya hanya bisa pasrah dan siap menjalani proses hukum yang ‎sedang ditangani oleh lembaga antirasuah. Selebihnya, Arief enggan berkomentar dan memilih untuk masuk kedalam mobil tahanan.

“Kami jalani saja prosesnya,” kara Arief di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, terhadap tersangka Arief Wicaksono dilakukan penahanan pertama selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

“Ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Guntur,” kata Febri saat dikonfirmasi.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus suap. ‎Arief ditetapkan tersangka atas dua kasus dugaan suap yang berbeda di lingkungan pemerintahan Kota Malang, Jawa Timur.

Dalam hal ini, Arief diduga menerima suap sebesar Rp700 juta dari Kadis PUPPB, Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono. Suap tersebut diberikan Jarot untuk memuluskan pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah Kota Malang. Dia pun telah ditetapkan tersangka.

Bukan hanya itu, Arief juga diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszaman, sebesar Rp250 juta. Uang suap tersebut berkaitan dengan penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015.

Atas perbuatannya, Arief yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Sementara Jarot dan Hendrawan yang diduga sebagai pihak pemberi ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin