UMK 2018 di Sumenep Diusulkan Naik 8,72 Persen
SUMENEP, FaktualNews.co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar 8,72 persen dari tahun 2017.
“Ini masih usulan, semoga saja dikabulkan,” kata Kepala Bidang Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep, Kamarul Alam, Kamis, (2/11/2017).
Pengajuan tersebut, berdadarkan hasil perhitungan rumus dengan komponen UMK tahun 2017.
Selain itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Sesuai informasi dari BPS, lanjut Alam, pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,01 persen, dengan inflasi 3,7 persen.
“Jadi kami memastikan untuk UMK Sumenep tahun depan akan ada kenaikan,” tegasnya.
Selain itu yang menjadi acuan adalah peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Tahun ini UMK Rp1.513.335.
Hanya saja, Kamarul Alam tidak bisa menyebut berapa besaran UMK 2018 yang diajukan itu dalam bentuk rupiah. Sebab, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Jawa Timur.
“Nanti kalau sudah selesai di provinsi, akan kami rilis besaran rupiahnya berapa,” pungkasnya.