BOJONEGORO, FaktualNews.co – Calon perangkat desa berinisial MY (33) melaporkan kepala desanya ke posko pengaduan calon perangkat desa serentak di SPKT Polres Bojonegoro, Jumat (3/11/2017).
Warga Desa Kuniran, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, itu mengaku sudah tertipu hingga ratusan juta rupiah. Ia mengaku sudah menyetorkan sejumlah uang kepada sang Kades untuk bisa diangkat sebagai perangkat desa.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, awalnya peserta tes calon perangkat desa yang lapor itu sudah lama mendapat informasi dari terlapor bahwa akan ada perekrutan perangkat desa. Dari informasi yang diberikan terlapor itu, kemudian dia bermaksud agar bisa menjadi perangkat desa dengan cara memberi sejumlah uang.
“Awalnya sudah sejak 2015 lalu pelapor memberi uang sebesar Rp30 juta kepada terlapor, namun belum ada pengangkatan perangkat desa,” ujar Kapolres.
Berjalannya waktu Pemkab Bojonegoro membuka lowongan bagi warga Bojonegoro untuk mengikuti tes perangkat desa secara serentak yang di lakukan pada Kamis (26/10/2017) lalu. Kemudian pelapor menghubungi kembali terlapor agar dirinya bisa masuk dalam ujian perangkat desa tersebut.
Sekitar tanggal 13 Oktober 2017 pukul 12.00 WIB di rumah Sarno, yang juga warga Desa Kuniran, pelapor meyerahkan uang kembali kepada terlapor sebesar Rp60 juta. Kemudian pada 19 Oktober 2017 sekitar pukul 20.00 WIB pelapor kembali menyerahkan uang lagi sebesar Rp20 juta.
“Namun, saat tes ternyata pelapor tidak lolos. Sehingga merasa ditipu kemudian melaporkan ke polisi,” imbuhnya.
Laporan tersebut saat ini, masih dalam proses penyelidikan. Kasus tersebut diduga termasuk melanggar hukum dengan cara melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Saat ini baru satu laporan yang masuk ke posko pengaduan terkait pelaksanaan tes perangkat desa,” pungkasnya.