Dua Sahabat Karib Asal Jombang Kompak Mendekam di Balik Jeruji Besi
JOMBANG, FaktualNews.co – Dua orang pemuda bersahabat kompak masuk penjara akibat menjadi pengepul nomor judi togel. Keduanya ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
Pelaku bernama Heri Siswanto (39) bertindak sebagai pengepul dan Mochamad Mansur (41) sebagai pengecer. Keduanya warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
“Dua orang ini ditangkap di rumah pelaku Mansur. Keduanya teman satu desa,” jelas Kapolsek Peterongan, AKP Mintarto, Minggu (05/11/2017).
Berdasarkan keterangan Mintarto, keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada warga yang menyediakan togel.
Selanjutnya, petugas kepolisian menyusuri informasi tersebut dan mengejar pelaku ke kediamannya. Benar saja, saat ditemui petugas keduanya sedang asyik ngobrol dan transaksi togel.
“Saya ikut memimpin penangkapan ini, kita bekerjasama dengan masyarakat sekitar rumah pelaku untuk mempermudah penangkapan,” ujarnya.
Pelaku, sempat mengelak tuduhan sebagai pengepul judi togel. Tetapi polisi tak habis akal, petugas melakukan pemeriksaan kesetiap sudut rumah. Akhirnya, polisi menemukan sebuah handphone yang dalam kotak masuknya berisi beberapa nomor togel dan SMS transaksi kepada pelanggan.
“Uang tunai yang kita temukan hanya Rp. 8 ribu, sisanya sudah dibelanjakan oleh pelaku,” paparnya.
Kini, keduanya termenung pasrah di Mapolsek Peterongan untuk menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik. Selanjutnya pelaku akan dikirim ke Mapolres Jombang setelah semua berkas lengkap.
“Pelaku dikenakan pasal 303 (1) ke – 2e KUHP tentang perjudian jenis Togel,” pungkas Mintarto.