Kriminal

PNS di Kota Batu Kedapatan Simpan Ganja

BATU, FaktualNews.co – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Batu, berinisial NH (35) harus berurusan dengan aparat kepolisian. ASN ini kedapatan memiliki ganja seberat 261 gram.

Warga yang tinggal di Dusun Wukir, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu ini diduga terbukti melakukan tindak pidana menggunakan dan atau mengedarkan narkotika golongan 1 jenis ganja.

“ASN ini kita amankan di rumahnya dengan barang bukti ganja seberat 261 gram,” kata Waka Polres Batu, Kompol Nurmala, Minggu (5/11/2017).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, NH akan dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Selain NH, kita juga amankan dua tersangka narkotika golongan 1 jenis ganja yang lain. Seorang pemuda DP (20) ditangkap atas kepemilikan ganja seberat 0,98 gram di Villa Soimah, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu,” tambahnya.

Juga FR (33) alias Panjul, seorang peternak di PT. Wonokoyo Dusun Bonjati Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Ia ditangkap atas kepemilikan ganja seberat 44,64 gram.