Hukum

OTT Imigrasi Tanjung Perak, Jumlah Tersangka Bisa Bertambah

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela mengungkapkan, pihaknya saat ini terus melakukan penyidikan guna mengembangkan kasus dugaan pungli operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya.

Dari penyidikan yang masih terus berjalan itu, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka. Namun, beber AKBP Leonard, pihaknya tidak ingin gegabah dalam menangani kasus ini.

“Bisa jadi nantinya ada tersangka lain, namun harus perpegang juga sesuai dengan alat bukti yang meyakinkan,” ujar AKBP Leonard, kepada Faktualnews.co, di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 6 November 2017.

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya, menetapkan dua orang sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, di Jalan Darmo Indah Raya No 21 Surabaya.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni JPG (34), pegawai kantor Imigrasi kelas 1 Tanjung Perak asal Jakarta Barat dan AW (43), Biro Jasa asal Benowo Surabaya. JPG sendiri tercatat sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) di kantor Imigrasi tersebut sejak 1 tahun yang lalu.

Kedua tersangka dijerat dengan pelanggaran terhadap pasal 5 dan atau pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

AKBP Leonard Sinambela mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka JPG adalah memanfaatkan jabatan dan wewenangnya sebagai pegawai negeri di kantor Imigrasi kelas 1 Tanjung Perak Surabaya dalam penerbitan paspor.

Dalam penerbitan itu pelaku ini diduga telah menerima uang tambahan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan tujuan untuk mempercepat proses penerbitan paspor dari setiap pemohon.

“Untuk proses mempercepat, yang pada saat itu melalui tersangka JPG, tersangka AW memberi imbalan uang sebesar Rp.500.000 untuk 5 berkas paspor”, sebut AKBP Leonard.