TUBAN, FaktualNews.co – Tempat karaoke ilegal di Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Nekat beroperasi kembali setelah sekitar setahun lalu pernah ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Akhirnya, pada Senin 6 November sekira pukul 19.00 WIB, penegak Perda kembali melakukan penggerebekan di karaoke tersebut. Tempat karaoke itu diketahui milik Naim, warga desa setempat.
“Setahun lalu, pemailiknya pernah diamankan. Ini kembali lagi dibuka,” Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto, Selasa (7/11/2017).
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan peralatan karaoke. “Petugas berhasil mengamankan peralatan, sedangkan untuk pemandunnya tidak,” ungkapnya.
Pemilik karaoke ilegal tersebut dituntut dengan Perda no.16 Tahun 2014, dengan kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50 juta.