Beberapa PPK Sumenep Diduga Rangkap Job Sebagai Pendamping Desa
SUMENEP, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi mengumumkan hasil tes wawancara Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018, Selasa (7/112017).
Dari 135 peserta yang masuk lima besar sebagian terindikasi merangkap sebagai pendamping. Hal itu seperti diungkapkan Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) Syaiful Bahri.
Dia mengatakan, berdasarkan pengetahuannya, beberapa peserta yang lulus lima besar diduga ada yang merangkap sebagai pendamping dibawah Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). “Laporan yang kami terima baru dua, yakni di Kecamatan Ambunten dan Lenteng,” kata Syaiful Bahri.
Advokat muda itu menambahkan, jika data itu benar, tindakan tersebut dinilai telah melanggar surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Konsultan Pendamping Wilayah IV Provinsi Jawa Timur, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, nomor Nomor 056/KPW-IV-JATIM/X/2017, tentang Larangan rangkap jabatan TPPMD dengan penyelenggara pemilu, PPK, Panwascam, PPS, dan PPL.
“KPU harus tegas menyikapi hal ini, sehingga tidak menjadi polemik kedepannya, SE-nya kan sudah jelas,” jelas Syaiful Bahri, sembari meminta pihak KPU untuk segera memanggil peserta yang diduga rangkap jabatan.
Ditegaskan, para PPK terpilih dan diduga rangkap jabatan itu harus diminta kesiapannya bekerja penuh waktu sebagaimana yang tertuang dalam pakta integritas saat hendak mendaftar.
“KPU jangan menunggu laporan resmi baru bertindak. Kalau tidak sanggup, langsung ganti saja,” tegas Ipung biasa dipanggil.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Sumenep Abd Hadi menegaskan, aturan dalam KPU tidak melarang peserta PPK yang merangkap jabatan di instansi lain.
Di dalam UU kepemiluan dan PKPU tidak melarang atau mempermasalahkan PPK yang lulus di lima besar rangkap jabatan atau dobel job. “Kalau di KPU sah-sah saja, karena tidak ada aturan,” katanya saat dikonfirmasi dikantornya.
Ditanya apakah tidak ada kewajiban untuk koordinasi dengan instansi lain, Hadi mengatakan, KPU tidak mempunyai kewenangan untuk klarifikasi di luar KPU. Apalagi yang berkaitan dengan peserta yang terindikasi doubel job.
“Jika memenuhi syarat yang telah ditentukan di KPU, mereka boleh (mendaftar,red). Soal instansi lain jangan tanyak ke KPU,” ujarnya.