JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Polsek Jogoroto berhasil membekuk pria pengangguran yang mengedarkan pil koplo di wilayah Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Pelaku bernama Ricko Risson Wahyu Gumilar alias Miko alias Mbonyok (19), warga Dusun Tugurejo, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
“Kita baru menangkap pemuda penggangguran yang menjual pil koplo di wilayah hukum kita,” jelas Kapolsek Jogoroto, AKP Sumiyanto, Selasa (07/11/2017).
Menurut Sumiyanto, pelaku ditangkap di kediamannya saat santai-santai sambil menunggu pelanggan. Pelaku sendiri merupakan pemasok tetap kepada para pemakai pil koplo di Jogoroto.
Parahnya, lanjut Sumiyanto, pelaku mengedarkan pil koplo kepada para pelajar dan anak baru gede (ABG) di Kabupaten Jombang pada umumnya. Pelaku beralasan para pelajar lebih mudah terpengaruh dan harga pil koplo yang murah cocok dengan kantong pelajar.
“Anggota kita melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap terlapor di rumahnya. Pelaku sedang menunggu pembeli di rumahnya di Dusun Tugurejo Desa Mayangan,” tambahnya.
Dalam penggrebekan tersebut, Sumiyanto mengaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 360 butir pil koplo di tangan pelaku. Selain itu, ikut diamankan juga sebuah handphone, uang tunai sebesar Rp. 50 ribu dan sebungkus plastik klip ukuran 5 x 8 cm sebanyak 26 lembar.
“Pelaku beserta barang bukti kita amankan di Polsek dan kita minta keterangan daerah penyebaran pil koplo,” ujar Sumiyanto.
Kini, pelaku harus menghabiskan masa mudanya dibalik jeruji besi. Pelaku pun terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun kurungan.
“Pelaku terancam pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Sumiyanto.