FaktualNews.co

Langgar Rambu, Enam Mobil di Mojosari Mojokerto Diderek

Peristiwa     Dibaca : 1382 kali Penulis:
Langgar Rambu, Enam Mobil di Mojosari Mojokerto Diderek
FaktualNews.co/Khilmi S Jane/
Petugas menderek mobil yang melanggar rambu.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Penertiban kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir kembali dilakukan di wilayah hukum Polres Mojokerto. Kali ini, sedikitnya enam mobil ditilang petugas.

Penertiban tersebut dilakukan petugas gabungan dari Satlantas Polres Mojokerto, Dishub, Satpol PP Kabupaten Mojokerto, serta Detasemen Polisi Militer di jalan Hayam Wuruk, Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (7/11/2017).

KBO Satlantas Polres Mojokerto, Iptu Nur Rosid, mengatakan enam kendaraan yang parkir di tepi jalan yang sudah terpasang rambu larangan parkir tersebut langsung diberikan tindakan tegas berupa tilang oleh petugas.

“Enam kendaraan yang kami tindak, satu diantaranya terpaksa kami derek untuk dipinggirkan. Itu karena saat kami cari, pengemudinya tidak ada, jadi ya kami derek,” ungkapnya.

Usut punya usut, mobil tersebut ditinggal pengemudinya masuk ke RSUD Dr Soekandar. “Ada yang jenguk orang sakit, ada yang ngantar orang sakit. Seharusnya rumah sakit punya lahan parkir, agar pengunjungnya tidak parkir sembarangan seperti ini,” tuturnya.

Rosid menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah, tidak diperbolehkan ada kendaraan yang parkir di jalan provinsi. “Ini kami tilang, sesuai undang-undang lalulintas nomor 287,” imbuhnya.

Akibat parkir sembarangan tersebut, kata Rosid, dinilai dapat menimbulkan kemacetan lalulintas saat volume kendaraan tinggi. “Di jam-jam tertentu, saat lalulintas padat, di sini sering macet,” tukasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul