JOMBANG, FaktualNews.co – Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang diselenggarakan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dinilai penuh rekayasa.
Atas kondisi itu, salah satu peserta seleksi Panwascam yang dinyatakan gagal lulus, berencana melakukan gugatan terhadap proses seleksi Panwascam. “Seleksinya dagelan. Lha, ada titipan ormas,” ujar ZI, sumber FaktualNews.co.
Istilah ‘seleksi dagelan’ dimunculkan oleh ZI, sebab dalam proses seleksi ditentukan adanya syarat administrasi yang harus dipenuhi. Namun, sebut dia, meski tak lengkap berkas administrasinya, peserta tersebut dinyatakan lulus dalam seleksi.
Padahal, menurut ZI, sesuai ketentuan yang dibuat oleh Panwaslu Kabupaten Jombang pada huruf G nomor 4 yang menyebutkan setiap calon Panwascam harus membawa surat dari pengadilan keterangan tidak pernah dipidana.
Syarat tersebut harus dibawa pada saat test wawancara calon Panwascam. “Peserta yang lolos itu ada yang baru ke pengadilan hari ini mengurus surat keterangan. Padahal sudah dilantik,” bebernya, Selasa (7/11/2017).
Dengan data yang dia miliki, ZI berencana menggugat panitia seleksi Panwascam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Saya akan ajukan gugatan. Masih nunggu data komplit, ada data administrasi Panwascam terpilih yang belum lengkap,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Panwaslu Kabupaten Jombang, Ahmad Udy Masjkur, menyatakan belum mengetahui adanya rencana gugatan ke DKPP terkait proses seleksi Panwascam. “Belum ada info masalah gugatan tersebut,” katanya.
Ahmad Udy menyatakan, proses seleksi Panwascam yang diselenggarakan oleh Panwaslu Jombang sudah dilakukan secara fair dan sesuai prosedur. Meski demikian, pihaknya mempersilahkan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan kepada lembaga yang berwenang.