Tahanan Narkoba di Surabaya Tewas Dalam Penjara
SURABAYA, FaktualNews.co – Haditriyono, pria yang ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu seberat 2 ons pada Kamis 26 Oktober 2017 lalu, diketahui tewas setelah mendekam dalam penjara.
Pada Kamis akhir Oktober sekitar pukul 01.30 WIB lalu, di Jalan Ploso VI/5-B Surabaya, Haditriyono ditangkap oleh Tim Anti Tambaksari Surabaya.
Tewasnya tahanan kasus narkoba itu dibenarkan oleh Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Prayitno. Dia menyampaikan kronologis meninggalnya tahanan atas kepemilikan narkoba jenis Shabu-shabu di Poliklinik Polrestabes Surabaya di Jalan Rajawali.
Tersangka menjalani masa penahanan di rutan Polsek terhitung mulai 28 Oktober 2017. Pada Senin, 30 Oktober 2017, Haditriyono mengeluh sakit dan langsung dibawa ke Poliklinik Polrestabes. Oleh Dokter, dia direkomendasikan bisa kembali dan tetap melanjutkan masa penahanan.
“Namun pada 2 November 2017, Haditriyono kembali mengeluh sakit hingga akhirnya penyidik membawa ke RS Bhayangkara Moch. Dahlan dan rekomendasi Dokter memberi obat tidak perlu rawat inap cukup rawat jalan,” sebut Prayitno kepada Faktualnews.co, Selasa (7/11/2017).
Lanjut Prayitno, Pada Minggu 5 November 2017, tersangka Haditriyono kembali mengeluh sakit dan oleh penyidik diperiksakan ke Poliklinik Polrestabes surabaya dan sudah ditangani serta tetap menjalani masa penahanan di rutan Polsek.
“Tersangka sendiri semenjak menjalani masa penahanan setiap makan selalu muntah”, tambah Prayitno.
Hingga akhirnya, pada Senin, 6 November 2017, tersangka Haditriyono masuk kembali ke Poliklinik Polrestabes dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat komplikasi penyakitnya yang di bawa sebelum menjalani masa penahananan atas kepemilikkan narkotika jenis Shabu-Shabu sebesar 2 Ons.
Setelah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter, selanjutnya korban diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan di daerah asalnya yakni di Buduran Sidoarjo.