FaktualNews.co

Banggar DPRD Surabaya Konsultasikan Anggaran SMA/SMK ke Kemendagri

Parlemen     Dibaca : 1213 kali Penulis:
Banggar DPRD Surabaya Konsultasikan Anggaran SMA/SMK ke Kemendagri
FaktualNews.co/Istimewa/
DPRD Surabaya melakukan konsultasi terkait penganggaran dana hibah untuk SMA/SMK tahun 2018.

SURABAYA, FaktualNews.co – Rencana penganggaran dana hibah untuk SMA/SMK tahun 2018, terus dimatangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya. Untuk mencari celah pemberian dana hibah tersebut agar tak menyalahi hukum, Tim Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Surabaya melakukan konsultasi ke Kemendagri di Jakarta, Selasa, 7 November 2017.

Beberapa pejabat Pemkot Surabaya turut mengikuti konsultasi, antara lain Asisten Pemerintahan, Yayuk Eko Agustin, Kabag Bina Program, Dedy Irianto, serta Kabag Hukum, Ira Tursilowati dan staf dari Bappeko. Dalam rombongan konsultasi, ada pula Prof Eko Sagitario serta perwakilan dari Polrestabes dan Kejari Surabaya.

Agustin Poliana, Ketua Komisi D DPRD Surabaya mengatakan, bantuan dana hibah untuk siswa SMA/SMK di Surabaya sudah mendesak dilakukan segera. Hal ini melihat banyaknya pengaduan di masyarakat yang keberatan dengan biaya SPP yang diberlakukan di SMA/SMK, terutama sejak tak ditangani Pemkot Surabaya.

Dikhawatirkan, jika keluhan ini tak cepat direspon akan berdampak pada meningkatnya angka putus sekolah siswa/siswi SMA dan SMK di Surabaya. Selama berada di Kemendagri, Tim Banggar dan Tim Bamus DPRD Surabaya ditemui Horis Moris Panjaitan, selaku Direktur Keuangan Daerah.

“Kami konsultasikan payung hukum yang bisa digunakan untuk kucuran dana hibah SMA/SMK. Pak Moris mengatakan akan membalas surat DPRD yang dikirimkan ke Kemendagri terkait rencana penganggaran siswa SMA/SMK. Kami garis bawahi bahwa Kemendagri menyatakan secara aturan boleh menganggarkan sedangkan untuk pelaksanaan pemberian dana hibah disilahkan koordinasi dengan Pemprov Jatim,” kata Agustin Poliana.

Koordinasi dengan Pemprov Jatim diperlukan agar sinkron. Tanpa adanya koordinasi dikhawatirkan baik Pemkot Surabaya maupun Pemprov Jatim sama sama menganggarkan dan terjadi double anggaran.

Kemendagri, menurut politisi PDIP ini, juga menganggap bansos dan hibah bukanlah urusan wajib sehingga boleh dianggarkan jika urusan wajib sudah dipenuhi.

“Faktanya pada APBD 2017 dan tahun tahun sebelumnya, Surabaya selama ini telah menganggarkan hibah dan bansos. Dana itu perlu dianggarkan dalam KUAPPAS 2018 karena sekarang banyak anak putus sekolah dan tidak mampu bayar SPP,” lanjut Agustin Poliana.

Dana yang dianggarkan itu besarannya mencapai Rp 28 miliar. Dana itu akan diberikan by name by adress. Rinciannya per siswa diberikan Rp 200 ribu dengan asumsi untuk SMA sebesar Rp.150 ribu dan SMK besarannya Rp. 175 ribu – Rp. 215 ribu.

Dengan bantuan ini diharapkan, untuk SMA/SMK khususnya yang statusnya negeri tidak ada lagi pungutan apapun termasuk SPP. “Kalau dana ini diberikan insha alloh SMA/SMK gratis untuk menghindari putus sekolah. Komisi D juga berharap sekolah tidak lagi melakukan pungutan uang dengan dalih apapun,” ujar Agustin.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i