LAMONGAN, FaktualNews.co – Pemilik tanah pengurukan dan warga sekitar jalan Pahlawan, Kelurahan Sukomulyo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, membuat kesepakatan dengan memberhentikan aktifitas pengurukan yang dilakukan oleh PT. Hutama Karya.
Kesepakatan itu terjadi pada Rabu, 8 November 2017 sore di kantor Kesbangpol Lamongan. Mediasi terjadi antara warga Kelurahan Sukomulyo dan Heru Irianto, selaku pemilik lahan pengurukan.
Dalam mediasi itu, pembahasan terjadi terkait pembuangan limbah hasil pengerukan waduk yang dilakukan oleh PT. Hutama Karya yang diduga belum memiliki ijin.
Sebelumnya, warga setempat pada Rabu pagi melakukan protes terhadap aktifitas pengurukan dan lalu lalang kendaraan berat pengankut tanah urug. Aktifitas itu dinilai mengganggu lingkungan dan arus lalu lintas.
Warga melakukan aksi protes dengan cara memblokir jalan yang dilalui truk pengakut tanah dari waduk Jotosanur untuk masuk ke lokasi pengurukan. Aksi ini membuat lalu lintas dijalan Pahlawan macet.
Jamila, pemilik warung makan di sekitar lokasi mengaku, akibat keluar masuknya truk bermuatan tanah urukan itu membuat warga susah karena jalannya licin saat hujan. Tak hanya licin, jika panas maka akan berdebu, hingga membuat warung sepi,” kata Jamila.
Bahkan, omset pendapatan menurun. “Sejak adanya pengurukan, penjualan tidak sampai menghabiskan nasi dua kilo,” beber Jamila.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Lamongan, Sudjito mengatakan, aktivitas pengurukan dihentikan sementara. “Pertemuan kedua pihak ini untuk mencari solusi atas permasalahan protes warga. Musyawarah disini untuk mencari jalan keluar dari permasalahan pengurukan tersebut,” katanya.
Disisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Lamongan, Farikh mengungkapkan, sejauh ini belum ada pengajuan Amdal Lalin terkait aktifitas truk pengangkut tanah urug.
“Pihak yang melakukan pengurukan belum mengajukan Amdal Lalin ke Dinas Perhubungan dan ijin lokasi serta izin prinsip sudah diajukan, tetapi belum terbit,” ungkap Farikh.
Pemilik tanah, Heru Irianto mengatakan, tanah miliknya yang menjadi area pengurukan telah diajukan izinnya dengan atas nama orang lain. “Untuk masalah perijinan adalah tanggung jawab pihak pelaksana, yakni PT HK dan CV. Barokah. Saya hanya penerima barang saja,” ujarnya.
Dari pertemuan tersebut, akhirnya disepakati penghentian aktifitas pengurukan. Penghentian itu bersifat sementara, hingga terbitnya izin prinsip dan amdal Lalin yang diterbitkan oleh pihak berwenang.