24 Penyidik Ikut Dipolisikan Bersama Dua Pimpinan KPK
JAKARTA, FaktualNews.co – Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang disebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dasar pelaporan tersebut adalah terbitnya sejumlah surat oleh KPK, termasuk surat permintaan cegah ke luar negeri, terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto. Keduanya juga dianggap menyalahgunakan wewenang dengan terbitnya surat tersebut.
Selain melaporkan dua pimpinan KPK, pengacara Ketua DPR Setya Novanto juga melaporkan sejumlah penyidiknya. Setidaknya 24 penyidik KPK ikut dilaporkan oleh pengacara Novanto ke Bareskrim Polri.
Penyidik yang dilaporkan adalah yang menyidik kasus dugaan korupsi Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
“Kami engga perduli, kami berbicara secara profesional siapa yang terlibat, siapa yang bertanggung jawab secara hukum,” kata Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi di Jakarta dikutip dari Inilah.com, Kamis (9/11/2017).
Namun demikian, dia belum mau merinci semua penyidik yang dilaporkan. Yang pasti, tekan dia, dirinya membuat laporan itu karena ada keganjilan yang diduga dilakukan KPK dalam mengusut kasus KTP-el.
“Kami engga perduli, kami kan berbicara secara profesional siapa yang terlibat, siapa yang bertanggung jawab secara hukum,” ujar dia.
Diketahui, Surat Pemberutahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang pun sudah dikeluarkan Bareskrim Polri atas laporan Pengacara Setya Novanto, Sandy.
Meski sudah ada SPDP, status Agus dan Saut sampai saat ini masih terlapor.