Kriminal

Istri Butuh Biaya Melahirkan, Pemuda di Surabaya Gasak Perhiasan Majikan

SURABAYA, FaktualNews.co – Aksi nekat M Taufik warga Jalan Jatipurwo Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur, ini mengantarnya ke dalam jeruji penjacara. Lantaran terdesak biaya persalinan istri, ia pun memilih nyolong perhiasan mantan majikan.

Bermodal 3 bulan bekerja sebagai cleaning service di rumah yang berada di perum Graha Family Surabaya itu, M Taufik bisa dengan mulus melancarkan aksinya. Pelaku pun berhasil menggasak beberapa buah emas milik mantan majikannya hingga total kerugian mencapai 21 juta rupiah.

Tersangka Taufik sendiri mengatakan jika terpaksa melakukan aksi tersebut, karena butuh uang untuk biaya melahirkan anak pertamannya, sedangkan saat itu dirinya menganggur.

Pelaku juga mengaku jika sudah dua kali menggasak emas di tempat yang sama, itu setelah menemukan kunci lalu dicobanya untuk membuka lemari tempat penyimpanan emas.

“Saya jual di Baluran dapat uang Rp5 juta, uangnya untuk biaya melahirkan anak yang sekaran sudah berusia 1 tahun,” aku Taufik.

Kanit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya AKP Sugimin menjelaskan, saat kejadian korbannya bernama Megawati di hubungi oleh Security perum Graha Family Surabaya, bahwa ada 2 orang yang mencurigakan mendatangi rumahnya.

Salah satu diantaranya memakai seragam dari jasa cleaning service Tusty. Namun ketika itu dapat dicegah atau diusir oleh Security. Korban yang saat itu sedang berada di tempat kerjanya segera pulang dan mengecek kondisi rumahnya.

Baru diketahui ternyata ada beberapa perhiasan milik korban yang hilang berupa 1 buah gelang emas dan 1 buah kalung emas beserta liontinnya yang telah hilang dari laci lemari yang berada dalam kamar korban.

“Korban mencurigai tersangka MT yang pernah bekerja sebagai jasa cleaning service di rumahnya yang menggasaknya,” sebut Sugimin kepada FaktualNews.co, Kamis (9/11/2017).

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ternyata tersngka ini mengakui sudah dua kali melakukan pencurian di rumah korban tersebut.

“Pertama dilakukan tersangka terjadi sekitar bulan Maret 2017 dan berhasil mencuri 1 buah gelang emas, selang 2 minggu kemudian dia mengulagi perbuatannya lagi,” tambah Sugimin.

Atas perbuatannya tersebut tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Polsek Wiyung berikut barang bukti, 1 buah perhiasan liontin emas dan satu lembar surat bukti kredit Pegadaian.