FaktualNews.co

Janjikan Jadi CPNS dengan Mahar Puluhan Juta, Warga Mojokerto Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1318 kali Penulis:
Janjikan Jadi CPNS dengan Mahar Puluhan Juta, Warga Mojokerto Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Khilmi S Jane/
Kapolresta Mojokerto, AKBP Puji Hendro Wibowo.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Gideon Sayudi, harus menjalani hari-hari di sel tahanan Polres Mojokerto Kota. Gideon diiringkus jajaran aparat kepolisian lantaran telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korbannya akan masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur kebijaksanaan, yakni dengan membayar sejumlah uang.

Warga asal Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur itu ditangkap di depan Hotel Hasanah yang berada di kawasan Bangil, Pasuruan.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah salah satu korban melaporkan kejadian penipuan tersebut ke polisi.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Puji Hendro Wibowo, menjelaskan modus pelaku, yakni menjanjikan korbannya akan menjadi CPNS setelah membayar sejumlah uang. Namun, setelah korban menyetorkan uang, sampai saat ini korban belum menjadi CPNS.

“Hasil pemeriksaan kami, pelaku mengaku sudah menipu kurang lebih lima orang. Dugaan kami, pelaku juga beroperasi di luar Mojokerto. Kami akan berkoordinasi dengan polres tetangga untuk mengungkap kasus ini,” ungkapnya, Kamis (9/11/2017).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Suhariono saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut menambahkan, dalam hal ini pelaku meminta agar korban membayar mahar sejumlah Rp 72 juta.

“Karena korban dijanjikan bisa menjadi PNS guru olahraga, korban yang percaya, langsung membayar uang tersebut ke pelaku,” imbuhnya.

Hingga saat ini, lanjut Suhariono, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. “Masih kami selidiki, kami berharap korban lainnya juga segera melapor ke petugas. Agar kasus ini segera terungkap,” tandasnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita slip bukti setor dari Bank BTN. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul