Hukum

Pelimpahan Tahap Dua, Kejati Jatim Jemput Dua Tersangka Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri

KEDIRI, FaktualNews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menjemput dua tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya, Kota Kediri. Keduanya adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kasenan dan Kabid Permukiman DPUPR Wijanto.

“Hari ini Tim Kejati Surabaya datang ke Kota Kediri untuk menjemput dua tersangka karena memasuki pelimpahan tahap kedua,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kediri Abdul Rasid, Kamis (9/11/2017).

Kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan bersama anggota kepolisian, di Mapolda Jatim. Rencananya, setelah penyerahan, kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan kembali oleh tim Kejati Jatim, sebelum akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kediri.

“Tersangka saat ini masih mejalani medical chek up di rumah sakit, dan ini sudah menjadi SOP di kejaksaan,” terangnya.

Kasenan dan Wijanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri tahun 2010-2013. Kasenan berperan sebagai pengguna anggaran karena sebagai Kepala PUPR. Sedangkan Wijanto sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

Motif yang digunakan, yakni Wijanto tidak membuat Harga Perkiraan Satuan (HPS). Sedangkan Kasenan memerintahkan Wijanto segera melelang proyek multy years itu. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 14.457.382.325,48 dari total anggaran proyek sebesar Rp 66 miliar.