FaktualNews.co

Bejat, Pria Ini Cabuli Anak Tiri dan Anak Teman Sendiri

Kriminal     Dibaca : 1884 kali Penulis:
Bejat, Pria Ini Cabuli Anak Tiri dan Anak Teman Sendiri
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kelakuan Gatot Purwanto warga Desa Ketegan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ini benar-benar bejat. Pria paruh baya ini tega mencabuli dan menyetubuhi dua anak di bawah umur.

Parahnya lagi, korbanny adalah anak temannya sendiri. Perbuatan cabul itu terbongkar usai korban berinisial FNS (10) melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Korban dicabuli saat berada di kamar mandi rumah tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, tersangka ini melakukan persetubuhan dengan berpura-pura ingin menyisir rambut korban. Calon mangsa disuruh mandi dengan alasan rambutnya banyak kutu.

“Begitu korban mandi, tersangka ikut membantu keramasi korban. Kemudian jari tangan tersangka dimasukan ke alat vital korban. Korban merasa sakit, tapi tersangka malah membuka celana dan menyetubuhi korban,” katanya, Jumat (10/11/2017).

Setelah menyetubuhi korban di kamar mandi, tersangka juga berpesan kepada korban jangan menceritakan apa yang dilakukan tersangka kepada siapapun. Apalagi ke orang tuanya.

“Karena masih anak-anak, sampai di rumah langsung bercerita kepada orang tuanya,” terangnya.

Mendengar cerita dari anaknya, kontan kedua orang tua korban melabrak tersangka. Keduanya pun sempat nyaris baku hantam.

“Orang tua korban yang marah, sempat akan bertengkar. Orang tua korban akhirnya melaporkan masalah ini ke Unit PPA Polresta Sidoarjo,” tutur Harris.

Dalam penyelidikan oleh Unit PPA Polresta Sidoarjo, tersangka ini selain melakukan persetubuhan terhadap korban dia juga mengaku pernah menyetubuhi anak angkatnya sendiri.

“Dia tersangka mengaku sebelumnya pernah penyetubuhi anak angkatnya sendiri sebanyak dua kali pada saat umur 8 tahun dan pada umur 10 tahun,” paparnya.

Harris menegaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang tinfak pidana persetubuhan atau perbuat cabul anak di bawah umur.

“Tersangka kami tahan dan terancam humuman selama 15 tahun,” pungkas mantan Kapolsek Simokerto Surabaya itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin