SURABAYA, FaktualNews.co – Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, meminta masyarakat bijak dalam memanfaatkan ruang publik. Ruang publik dimaksud, salah satunya adalah media sosial.
Hal itu dikatakan Kabid Humas saat tampil sebagai narasumber “Ubaya Law Fair 2017” dalam giat Seminar Nasional bertajuk “Mewujudkan Kondusifitas Bagi Kebebasan Berpendapat Dalam Perspektif Hukum Pidana” yang digelar di Gedung Hukum Universitas Surabaya, Jumat (10/11/2017).
Menurut Barung, dalam dunia modern saat ini, masyarakat harus pintar dalam bermain media sosial (medsos) atau berbicara di ruang publik. Hal ini agar tidak terjadi tindak pidana atau hal yang berhubungan dengan hukum.
Untuk itu, saat ini seluruh kegiatan yang dilakukan di ruang publik atau medsos selalu mendapat perhatian lebih. “Karena itu kita harus bijak dalam menyikapi media sosial,” kata Kombes Barung, seperti dikutip dari Laman Humas Polda Jatim.
Sementara itu, dalam seminar tersebut tampil juga sebagai pembicara, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof Dr M Arief Amrullah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Universitas Pelita Harapan Surabaya dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Universitas Ubaya.