FaktualNews.co – Jaksa Agung Arab Saudi mengatakan sedikitnya USD 100 miliar atau sekitar Rp 1.352 triliun, disalahgunakan melalui korupsi dan penggelapan yang sistematis selama beberapa dekade.
Syekh Saud al-Mojeb mengatakan, 199 orang sudah ditangkap untuk ditanyai sebagai bagian dari kebijakan antikorupsi besar-besaran yang diawali pada Sabtu (4/11/2017) malam lalu.
Dia tidak menyebutkan nama-nama yang ditangkap, namun dilaporkan mencakup para pangeran, menteri maupun mantan menteri serta pengusaha berpengaruh.
“Bukti atas kesalahan amat kuat,” tegas Syekh al-Mojeb sebagaimana dilansir BBC.
Dia juga menegaskan bahwa kegiatan komersial di kerajaan itu berlangsung seperti biasa, tanpa terpengaruh oleh penangkapan tersebut dan hanya rekening-rekening bank pribadi yang dibekukan.
Syekh al-Mojeb menambahkan bahwa penyelidikan oleh komite antikorupsi -yang dibentuk lewat dekrit kerajaan dan dipimpin putra mahkota Pangeran Mohammed Bin Salman yang baru berusia 32 tahun- ‘mencapai kemajuan cepat’.