FaktualNews.co

Perjalanan Setya Novanto, Dari Kasus ‘Papa Minta Saham’ hingga Dua Kali Jadi Tersangka Proyek e-KTP

Nasional     Dibaca : 1403 kali Penulis:
Perjalanan Setya Novanto, Dari Kasus ‘Papa Minta Saham’ hingga Dua Kali Jadi Tersangka Proyek e-KTP
FaktualNews.co/Istimewa/
Ketua DPR RI Setya Novanto yang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

SURABAYA, FaktualNews.co – Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar itu diduga terlibat korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), tahun anggaran 2011-2012.

Sejak beberapa tahun terakhir, nama Setnov memang akrab dikaitkan dengan beberapa perkara hukum. Mulai dari kasus dugaan korupsi Cessie PT Bank Bali tahun 1999, kasus dugaan korupsi proyek PON Riau tahun 2012, hingga kasus dugaan permintaan saham dalam renegosiasi PT Freeport Indonesia (kasus papa minta saham).

Menteri ESDM, Sudirman Said melaporkan Setnov ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR terkait pencatutan nama Presiden RI Joko Widodo dalam perbincangan tentang saham Freeport antara Presiden PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto, dan pengusaha Riza Chalid.

Dalam kasus Papa Minta Sahan ini, Setnov bahkan sempat diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua DPR RI. Ia kemudian digantikan oleh Ade Komarudin (Akom).

Namun, Setnov kembali menduduki kursi jabatan itu pasca memenangkan gugatan uji materi atas Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 tentang pemberantasan UU Tipikor ke MK. MKD pun telah memulihkan kembali nama baik Setnov pada kasus Papa Minta Saham.

Sementara, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setnov pernah ditetapkan tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Namun, status penetapan tersangka itu gugur setelah gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikabulkan Majelis Hakim.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum Setya Novanto. Atas dasar itulah, status tersangka Setya Novanto gugur.

‎Sore hari ini, Jumat (10/11/2017), KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

“KPK menerbitkan sprindik 31 Oktober atas nama tersangka SN,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Hal ini tentunya menjadi sorotan di mata masyarakat. Bak drama bersambung, masyarakat Indonesia ternyata diam-diam memantau perkembangan kasus yang menyeret Ketum partai berlambang beringin ini sebagai tersangka. Bagaimana kelanjutannya?

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin