Alamak! Pria Ini Antarkan Pesanan Pil Koplo ke Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co – Antarkan pesanan pil koplo, sopir asal Jombang, Jawa Timur, dijebloskan ke balik jeruji besi oleh petugas, Minggu (12/11/2017). Puluhan butir barang bukti ikut diamankan dalam penangkapan itu.
Tersangka yakni Wahyudi (33) warga Dusun/Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Kapolsek Jombang, AKP Suparno pelaku membawa 1.000 pil double L yang akan di jual kepada pelanggannya bernama Edy Susanto warga Dusun/Desa Mojoagung.
“Pelaku ditangkap di jalan Halmahera Kaliwungu, Kecamatan Jombang. Pelaku bekerja sebagai sopir mobil antar kota dan provinsi,” katanya.
Pelaku, lanjut Suparno memang sudah diincar sejak lama. Tetapi pelaku sering berada diluar daerah dan berpindah-pindah tempat. Pelaku mendapat barang haram tersebut dari temannya diluar Kabupaten Jombang.
“Selain ribuan pil koplo, kita juga membawa sebuah handphone yang berisi percakapan kepada pelanggan,” ujarnya.
Menurut Suparno, selain menjadi bandar Wahyudi juga mengkonsumsi sendiri barang yang ia jual. Ia beralasan, pekerjaannya sebagai sopir menuntut untuk terus melek dalam membawa kendaraan.
Kini, pelaku hanya bisa pasrah dihadapan penyidik dan menjawab pertanyaan dari petugas sambil menundukkan kepala. Pelaku langsung dijebloskan ke tahanan Polsek Jombang sampai semua persiapan berkas selesai dan dibawa ke pengadilan.
“Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Suparno.