Kriminal

Polisi Tolak Laporan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oknum Satpol PP Probolinggo

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat, Senin (13/11/2017). Lantaran, diduga meminta uang ‘tutup mulut’ kasus pemuda yang terkena razia tidak dilanjurkan.

Kedua oknum Satpol PP tersebut berinisial D dan P dilaporkan oleh Fatma, warga Desa Pendil, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Ini karena, D dan P diduga melakukan pemerasan terhadap AS dan D, saat mereka berdua diamankan petugas karena membawa sejumlah pil koplo, dalam razia Satpol PP pada Sabtu (11/11/2017) malam, di kawasan Penang, Kota Probolinggo.

Kedua pemuda itu, diminta untuk membayar Rp 3 juta. Uang itu, digunakan sebagai uang tutup mulut agar kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum.

“Keponakan saya diminta masing-masing Rp 1.5 juta, supaya kasusnya tidak dibawa ke polisi,” jelas Fatma, kepada awak media di Probolinggo.

Ia menyesalkan, tindakan kedua oknum Satpol PP tersebut. Karena, jika keponakannya bersalah maka harus tetap diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bukan, malah meminta uang tutup mulut.

Terpisah, Kepala SPKT Polresta Probolinggo, Ipda Gatot Santoso, mengatakan pihak kepolisian belum bisa menerima laporan pemerasan tersebut. Pasalnya, bukti dan saksi yang dibawa pelapor belum lengkap.

Selain itu, juga tidak ada yang menguatkan tentang pemerasan berbentuk permintaan uang sebesar Rp 3 juta kepada kedua orang tersebut.

“Untuk saat ini kami belum bisa menerima laporan itu, karena bukti belum lengkap. Jika nanti bukti sudah lengkap, kami persilahkan datang kembali untuk membuat laporan polisi,” ungkapnya, Senin (13/11/2017).