JOMBANG, FaktualNews.co – Asep Nanang Budianto (35) warga Dusun/Desa/Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diamankan aparat kepolisian. Pelaku ditangkap Di Jalan Raya Ploso – Jombang tepatnya di wilayah Dusun Ngelom, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten setempat.
“Pelaku sudah lama kita incar, beberapa informasi dari masyarakat masuk ke kita terkait pelaku,” Kapolsek Ploso, Kompol Kasyanto, Minggu (12/11/2017).
Lanjut Kasyanto, awal penangkapan Asep bermula dari informasi masyarakat yang menyebut jika asep merupakan bandar sabu dan ketika itu tengah berada di Ploso. Tempat yang disebut masyarakat itu yakni daerah yang sering dijadikan transaksi sabu-sabu.
Setelah dilakukan pengintaian, pelaku diduga kuat menjadi bandar sabu di wilayah Kecamatan Ploso. Selanjut dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan. Polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang di isolasi berisi sabu dengan berat kotor 0,31 gram
“Setelah ada info dari masyarakat kita langsung cek lokasi yang menjadi tempat biasanya pelaku lalukan transaksi sabu,” ujarnya.
Awalnya, pelaku sempat mengelak atas tuduhan tersebut. Namun setelah ditemukan barang bukti di celana dalam pelaku maka ia pun menyerah dan menuruti instruksi dari pihak kepolisian. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah sepeda motor dari pelaku.
Tersangka kemudian dibawa Jombang untuk pengambilan urine dan darah untuk kepentingan pemeriksaan ke puslabfor. Hasilnya dinyatakan positif narkoba.
“Pelaku diduga melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasyanto.