FaktualNews.co

Operasi Zebra Semeru 2017

Dalam 2 Minggu, Pelanggar Lalu Lintas di Sumenep Capai Ribuan

Peristiwa     Dibaca : 1222 kali Penulis:
Dalam 2 Minggu, Pelanggar Lalu Lintas di Sumenep Capai Ribuan
FaktualNews.co/Supanjie/
Kanit Turjawali Satlantas Polres Sumenep, Iptu Rizal Nugrah Wijaya

SUMENEP, FaktualNews.co – Jajaran Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan tindakan terhadap 3.500 pengendara selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2017 yang digelar pada 1-14 Nopember 2017.

Berdasarkan catatan pelanggaran tersebut, kesadaran masyarakat Sumenep dalam berlalu lintas dinilai masih minim. Bahkan, kesadaran pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Sumenep, Madura, dalam menjalankan undang-undang lalu lintas masih terbilang minim.

Buktinya, saat operasi Zebra Semiru 2017 beberapa mobil plat merah harus diberi tindakan berupa tilang karena tidak tertib berlalu lintas.

“Ada mobil dinas yang juga kami beri tindakan berupa tilang, setiap hari kadang ada tiga kadang satu,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Sumenep, Iptu Rizal Nugrah Wijaya, Selasa (15/11/2017).

Dipaparkan, rata-rata pengemudi plat merah ditilang karena tidak memakai sabuk pengaman. Tindakan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagaimana termaktub dalam pasal 289 UU tersebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk disamping pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dalam pelaksanaan operasi zebra semeru, tandas Iptu Rizal Nugrah Wijaya, pihaknya bertindak sesuai prosedur yang ditetapkan. “Dalam menjalankan tugas negara, kami tidak akan tebang pilih,” tandas dia.

Berdasarkan catatan Satlantas Polres Sumenep, sejak 1 hingga 13 November 2017, petugas menindak sebanyak 3500 pengemudi. Para pelanggar Lalin tersebut terdiri dari pengendara roda dua maupun roda empat.

Para pelanggar lalin yang terjaring, rata-rata karena tidak mempunyai surat izin pengemudi (SIM), menerobos lampu merah ataupun tidak memakai helm saat berkendara di jalan raya.

“Sesuai laporan ada sekitar 3.500 pengendara yang kami tindak, rata-rata didominasi pengendara roda dua,” kata Rizal.

Jumlah tersebut lanjut Rizal, bisa bertambah karena hari ini masih melakukan giat operasi. Sementara obyek pelaksanaan operasi difokuskan di daerah rawan pelanggaran. Salah satunya di Kecamatan Gapura, dan di Nambakor Saronggi.

“Kalau saat operasi patuh kemarin, kami menindak sebanyak 4000 pelanggaran, tidak tahu di operasi zebra ini karena masih berlangsung, insyaallah menurun,” tukas perwira berwajah tampan ini.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i