FaktualNews.co

Dokter di Sidoarjo Tipu Teman Sekantor Hingga Rp 2 Miliar, Menyerahkan Diri

Hukum     Dibaca : 1757 kali Penulis:
Dokter di Sidoarjo Tipu Teman Sekantor Hingga Rp 2 Miliar, Menyerahkan Diri
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Terpidana Tommy Gumilar (kaos putih) ketika hendak dibawa ke Lapas Delta Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Tommy Gumilar (47), warga Jl. Puspita No. 12, Kelurahan Bubutan, Surabaya, Jawa Timur akhirnya menyerahkan diri ke Jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo, Jawa Timur.

Penyerahan diri pria yang berprofesi sebagai dokter yang berdinas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo itu setelah salinan putusan perkara penipuan yang menjeratnya di tingkat Kasasi Mahkah Agung (MA) turun.

Kasi Pidsum Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa, mengatakan terpidana menyerahkan diri untuk dilakukan eksekusi usai menerima pemberitahuan putusan Kasasi. “Jadi terpidana ini datang kesini menyerahkan diri meminta untuk di eksekusi, dia termasuk koorperatif,” ujarnya kepada Faktualnews.co, Selasa (14/11/2017).

Berdasarkan salin putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 279 K/Pid/2016. Majelis hakim MA yang diketuai oleh Sofyan Sitompul menolak permohonan Kasasi terdakwa Tommy Gumilar. Salinan putusan itu baru diterima Jaksa eksekutor pada 18 Oktober lalu.

Mantan Kasi Pidum Kejari Banyuwangi ini menjelaskan, perkara yang menjerat terpidana itu terkait penipuan bisnis susu sapi perah yang dilakukan pada tahun 2010 hingga 2012 silam.

Penipuan itu dilakukan kepada 10 korban yang merupakan teman sekantor di RSUD Sidoarjo yang menanam saham mencapai puluhan juta hingga ratusan setiap orangnya. Total kerugiannya mencapai Rp. 2 miliar.

Persoalan itu akhirnya berujung ke meja hijau. Pada Tahun 2014, Tommy divonis Majelis Hakim PN Sidoarjo 1 tahun kurungan penjara. Dia terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUH Pidana, Jo Pasal 64 ayat 1, Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Tidap puas disitu, dia mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Hakim Tinggi memvonis 1 tahun penjara, menguatkan putusan pengadilan tingat pertama. Hingga, pihaknya melakukan upaya Kasasi.

Keti proses ditingkat penyidikan, terpidana tidak ditahan. “Waktu di limpahkan ke Penuntut umum, terpidana kami lakukan tahanan kota. Namun, ketika kewenangan penahanan di Pengadilan, dia tidak ditahan hingga upaya Kasasi,” jelasnya.

Wayan mengemukakan, terpidana kini menjalani sisa hukuman dari pemotongan masa tahanan sekitar 10 bulan kurungan penjara di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur.

Selain terpidana Tommy Gumilar, penipuan itu juga sudah menjebloskan Johanes Igip Varianto, adik terpidana. Johanes sudah divonis 4 tahun penjara karena turut serta melakukan penipuan dengan bisnis susu sapi perah yang juga menjerat kakaknya itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul