SURABAYA, FaktualNews.co – Usai mengirim air tangki ke PT Dumas di Jalan Nilam Barat No 12, Surabaya. Kernet truk, Jupri, harus berurusan dengan aparat kepolisian sektor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lantaran kedapatan mencuri kabel di PT Dumas.
Pria asal Jalan Indrapura Jaya Surabaya ini, melakukan pencurian kabel menggunakan gergaji besi dan alat pemotong.
“Pelaku ditangkap, saat sedang menggulung kabel curiannya,” sebut Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Ardian Satrio Utomo kepada Faktualnews.co, Selasa (14/11/2017).
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya Jupri digelandang ke Mapolre Pelabuhan Tanjung Perak berikut satu rol kabel sepanjang 20 meter yang dicurinya untuk dijadikan barang bukti.
Petugas juga terus melakukan pengembangkan, sebab pelaku ini diduga sudah sering melakukan pencurian kabel di wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Mantan Kanit Jatantas Polrestabes Surabaya ini menuturkan, kini pihaknya sedang melakukan penyelidikan ada atau tidaknya keterlibatan orang lain dalam pencurian kabel di PT Dumas ini.
Sebab Jupri dalam pemeriksaan mengaku, ia sendiri yang merencanakan dan melakukan pencurian tersebut.
Diduga kuat, Jupri merencanakan aksinya bersama sang sopir truk air tangki. Lantaran, Jupri merupakan kernet truk air tangki tersebut.
Kini pelaku mendekam dalam jeruji besi penjara dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancam hukuman 7 tahun penjara.