Peristiwa

Curi Kabel Tembaga PLN di Tulungagung, Pria Asal Blitar Diringkus Polisi

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Lantaran diduga melakukan pencurian gulungan kabel tembaga travo ratusan meter di gudang PLN Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Seorang pria asal Blitar berinisal M (50) diamankan polisi. Aksi pelaku terekam di CCTV di gudang PLN tersebut.

Kapolsek Kedungwaru, AKP Edy Santoso melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, pada 11 Juni 2022 sekitar 09.30 WIB salah seorang karyawan PT PLN Persero UP3 Kediri datang ke gudang yang berada di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. Ketika melakukan pengecekan, ternyata kabel listrik yang bersisi gulungan tembaga travo sepanjang 160 meter hilang.

“Karena mengetahui ada kebel listrik yang berisi gulungan travo hilang, karyawan langsung mengecek rekaman CCTV yang terpasang di gudang penyimpanan. Dalam rekaman CCTV ternyata ada seorang laki-laki yang tidak dikenal memasuki gudang dan mengambil gulungan tembaga travo itu,” tuturnya, (1/07/2022).

Iptu Moh Anshori menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV diketahui bahwa laki-laki yang tidak dikenal itu memasuki gudang penyimpanan PLN dengan memanjat tembok sebelah belakang gudang. Setelah berhasil masuk gudang, laki-laki itu langsung menggasak gulungan tembaga travo yang memiliki panjang 160 meter itu.

“Dari kejadian itu, akhirnya karyawan PLN itu melaporkan ke Mapolsek Kedungwaru. Dan petugas langsung melakukan penyelidikan dengan berbekal CCTV gudang,” jelasnya.

Menurut Iptu Moh Anshori setelah melakukan penyelidikan dan mencari informasi, akhirnya petugas kepolisian menemukan titik terang. Pada 28 Juni 2022 sekitar 23.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Kedungwaru berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

“Pelaku langsung kami amankan di Mapolsek Kedungwaru, beserta barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Pencurian kabel gulungan tembaga travo yang dilakukan tersangka, membuat pihak PT PLN Persero UP3 Kediri mengalami kerugian hingga mencapai Rp 15 Juta. Sedangkan atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 5e KUHP.

“Tersangka diancam mendapatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Hamam).