Upaya “Terselubung” Kenaikan TDL dengan Penyederhanaan Golongan Listrik Nonsubsidi
JAKARTA, FaktualNews.co – Pemerintah merencanakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi. Dengan penyederhanaan tersebut, pemerintah berharap tenaga listrik bisa lebih diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Kebijakan penyederhanaan akan berlaku bagi golongan 900 VA nonsubsidi yang akan didorong menjadi 1.300 VA, lalu 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA dengan tarifnya tetap. “Untuk tarif di atas 5.500 VA akan menjadi 13.200 VA dan juga tarifnya sama atau tidak berubah. Kemudian, di atas 13.200 VA akan loss stroom.
“Tidak ada perubahan harga, kalau kebijakan ini nantinya berjalan. Kebijakan ini masih dalam proses pengkajian oleh pemerintah dan PLN,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, dikutip dari Inilah.com, Rabu (15/11/2017).
Pemerintah menjamin, rencana penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi, bukan untuk mengerek harga atau tarif tenaga listrik (TTL).
Dadan menambahkan, dalam satu hingga dua minggu ke depan, pemerintah bersama PLN melaksanakan sosialisasi ke publik untuk memastikan semua masalah-masalah teknis dapat berjalan termasuk biaya yang harus ditanggung akibat kebijakan penyederhanaan golongan tersebut.
“Semua biaya penggantian MCB akan ditanggung PLN, masyarakat tidak menanggung apapun. Karena kebutuhan MCB yang sangat banyak, maka kebijakan ini akan berjalan secara bertahap,” lanjutnya.
Dadan membantah kebijakan itu merupakan upaya terselubung pemerintah bersama PLN untuk menaikkan tarif listrik, sehingga kini mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
“Pemerintah akan menjelaskan kepada masyarakat apa manfaatnya jika kebijakan ini diterapkan dan jika saat ini masih ada penolakan, pemerintah memahaminya bahwa kebijakan ini belum dipahami dengan baik sehingga perlu dijelaskan terus-menerus,” jelasnya.
Menurut dia, kebijakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik akan memberikan keleluasaan terhadap akses listrik yang lebih luas kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
Dengan kebijakan itu, tambahnya, masyarakat yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga akan diuntungkan.