JAKARTA, FaktualNews.co – Tokopedia dan Go-Jek diusulkan menjadi agen pajak, atau kerap disebut Wajib Pungut (WAPU). Sebagai WAPU, Tokopedia dan Go-Jek bisa memungut dan menyetor sendiri PPN/PPn-BM atas setiap pembelian atau penerimaan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
Hal ini seperti yang diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo), Rudiantara, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/11/2017).
Intinya, WAPU menjadi perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghimpun pajak pendapatan masyarakat.
Usulan tersebut dilontarkan lantaran Tokopedia dan Go-Jek dianggap telah berkontribusi banyak terhadap peningkatan pemasukan pajak alias tax base.
Di Tokopedia, tak kurang dari 2,6 juta pedagang alias merchant menumpang jualan. Sementara itu, Go-Jek menaungi 500.000 sopir yang melayani kebutuhan transportasi masyarakat sehari-hari.
“Mereka itu sebenarnya real heroes di perpajakan. Kenapa? Karena tiba-tiba ada berapa juta pemegang NPWP baru dan itu meningkatkan tax base kita,” kata Rudiantara.
“Bayangkan, dulu sebelum ada Go-Jek, ojek pangkalan mana punya NPWP?” ujar Rudiantara.
Lebih lanjut, Rudiantara tak menjabarkan seperti apa konsep insentif ideal yang diberikan ke Tokopedia dan Go-Jek. Ia mengatakan soal teknis bukan kewenangannya.
Sebelumnya, wacana menjadikan Go-Jek sebagai agen pajak lebih dulu diumbar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, beberapa saat lalu. Belum jelas kapan wacana ini akan benar-benar direalisasikan.