Bersekongkol Lakukan Pencurian
Kompak, Tiga Warga Bertetangga ‘Bareng-bareng’ Masuk Tahanan
SURABAYA, FaktualNews.co – Tiga orang bertetangga di Surabaya Jawa Timur, kompak sama-sama masuk dalam penjara Polrestabes Surabaya. Penyebabnya, ketiga orang tersebut terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Mereka dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya. Ketiganya adalah Samsul Arifin (23), M. Farid (33) dan Arif Ariyanto (25), ketiganya berasal dari Jalan Nyamplungan Balakon Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Barang bukti yang didapatkan dari pelaku ini antara lain, 1 BPKB sepeda motor honda mega pro nomor polisi W-2393-KZ, 1 STNK dan 1 unit Sepeda motor Honda Mega Pro nopol M-5344-AS milik korbannya.
Dihadapan Polisi, tiga warga bertetangga ini mengaku jika yang mempunyai ide mencuri adalah Imam. Pelaku yang satu ini, kini dalam pengejaran polisi.
Berdasarkan kronologi, Imam yang memiliki gagasan mencuri, menghubungi Arifin untuk mencari pembeli. Akhirnya, ketemulah Samsul yang juga rekan dari tersangka Arif. “Oleh Samsul dijul ke saya dengan harga Rp.1.5 juta,” demikian pengakuan Arif.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan, pada Minggu (13/10/2017) sekira pukul 02.00 WIB, Imam memerintah tersangka Farid untuk menghubungi Arifin melalui ponsel jika Imam akan menjual sepeda motor Mega Pro.
Akhirnya, mereka sepakat bertemu di Jalan Nyamplungan Gang 12 Surabaya. “Saat itu Imam sudah mengatakan jika sepeda motor tersebut hasil dari mencuri dari daerah Sidoarjo,” sebut Lily kepada Faktualnews.co,Kamis (16/11/2017).
Dalam transaksi itu, Samsul hanya bisa membayar unit sepeda motor tersebut sebesar Rp. 700.000. Namun saat itu tidak terjadi kesepakatan.
Baru keesokan harinya, mereka sepakat dalam jual beli motor curian itu. Kesepakatan harga untuk pembelian sepeda motor tersebut sebesar Rp.700.000. Lalu, oleh Arifin motor tersebut dibayar dengan harga Rp. 700.000, tetapi dipotong hutangnya Imam sebesar Rp. 150.000, sehingga Imam hanya menerima Rp. 550.000.
Berdasarkan laporan dari korbannya, M Abdul Aziz, asal Kedung Anyar Surabaya, Tim Anti Bandit langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk ketiga pada, Selasa (14/11/2017) di daerah tempat tinggalnya. Tersangka Samsul Arifin tertangkap lebih dahulu, lalu dikembangkan hingga dua pelaku lainnya dapat juga tertangkap.
Ketiganya, kini mendekam dalam penjara penjara karena melanggar
tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP Jo 363 KUHP.